PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 24
BAB 5 — SUMBER DAYA SATU DATA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
(1) Tata kelola Satu Data lingkup Kementerian harus didukung dengan ketersediaan teknologi informasi. (2) Teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan oleh penyelenggara Satu Data INDONESIA lingkup Kementerian. (3) Produsen Data atau Koordinator dalam menyediakan teknologi informasi harus berkoordinasi dengan Walidata. (4) Ketentuan mengenai teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
