PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 22
BAB 5 — SUMBER DAYA SATU DATA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi oleh Produsen Data, Koordinator, dan Walidata.
