PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 21
BAB 5 — SUMBER DAYA SATU DATA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
(1) Sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian. (2) Pelaksana tata kelola Satu Data INDONESIA lingkup Unit Pimpinan Tinggi Madya ditunjuk atau ditetapkan oleh Koordinator sesuai dengan kewenangannya.
