PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
(1) Penyelenggaraan Satu Data INDONESIA lingkup Kementerian terdiri atas: a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; dan d. penyebarluasan Data. (2) Penyelenggaraan Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan lembaga negara dan/atau badan. (3) Mekanisme kerja tata kelola penyelenggaraan Satu Data INDONESIA lingkup Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
