Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k, Walidata berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pembina Data tingkat pusat melalui Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat. (2) Komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: a. daftar Data yang akan dikumpulkan oleh Produsen Data pada tahun selanjutnya; b. daftar Data Kementerian yang menjadi Data Prioritas pada tahun selanjutnya; c. rencana aksi Satu Data INDONESIA; d. Kode Referensi dan Data Induk; e. instansi pusat yang unit kerjanya melaksanakan tugas Walidata untuk Kode Referensi dan Data Induk; f. calon Pembina Data untuk Data lainnya; g. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; h. permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data INDONESIA; dan i. melaksanakan tata kelola Satu Data INDONESIA yang diatur dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
