Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas: a. menyusun dan menentukan daftar Data, Data Prioritas, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk, interoperabilitas yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. melakukan penyebarluasan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; c. menerima dan memeriksa rancangan daftar Data, rancangan Data Prioritas, dan rancangan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA yang bersumber dari Produsen Data; d. mengoordinasikan pengelolaan Data Utama; e. melakukan penyimpanan Data; f. melakukan pembatasan akses Data; g. menganalisis dan menyajikan Data; h. melakukan pelayanan Data; i. menyampaikan Data Prioritas kepada Pembina Data; j. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data; k. berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Walidata di kementerian/lembaga lainnya, dan Walidata di instansi daerah; l. menyediakan dan melakukan pengelolaan sistem teknologi informasi Portal Satu Data lingkup Kementerian; m. melakukan pembinaan teknis pengelolaan Data, pemantauan, dan evaluasi yang dilakukan oleh Produsen Data;
n. melakukan penilaian kepatuhan terhadap Unit Pimpinan Tinggi Madya; dan o. melakukan reviu penyelenggaraan Satu Data secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
