PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 19
BAB 4 — PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
(1) Penyelenggaraan Satu Data INDONESIA lingkup Kementerian dapat mengikutsertakan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melalui: a. informasi dan Data; b. usul pertimbangan; dan c. saran dan evaluasi; (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara tertulis maupun media elektronik melalui Produsen Data. (4) Selain melalui Prosuden Data, partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan melalui Walidata.
