Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan Unit Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan di setiap Unit Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian. (2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala Biro Umum; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; d. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; e. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari; f. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; g. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; h. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; i. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
j. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; k. Sekretaris Inspektorat Jenderal; l. Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan m. Sekretaris Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
