Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas: a. melaksanakan pengumpulan, mengolah, menganalisis, menyajikan, dan menyimpan Data; b. menyusun rancangan daftar Data; c. menyusun rancangan Data Prioritas; d. menyusun rancangan Standar Data; e. menyusun rancangan Metadata; f. menyusun rancangan Kode Referensi dan/atau Data Induk; g. melaksanakan standar Interoperabilitas Data; dan h. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Produsen Data dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Koordinator. (3) Produsen Data dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan masukan mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Pembina Data dan Menteri.
