PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diselenggarakan oleh Unit Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
