Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas: a. MENETAPKAN Data Utama lingkup Unit Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangannya; b. menyusun Standar Data dan Metadata lingkup Unit Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangannya dan mengusulkan kepada Walidata; c. melaksanakan standar Interoperabilitas Data; d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sudah ditetapkan oleh Walidata; e. melaksanakan sosialisasi Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi atau Data Induk berdasarkan prinsip Satu Data INDONESIA; f. melakukan pembinaan dan penilaian kepatuhan kinerja Produsen Data Unit Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangannya; g. melakukan pemantauan kinerja proses pendataan, kepatuhan, dan kelengkapan Data sesuai bidang Unit Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangannya. h. melakukan penetapan, koordinasi, pembinaan, dan pemantauan kinerja pengolah Data dan validator bidang; i. melakukan verifikasi Data; j. melakukan validasi Data; dan k. melakukan analisis pelaksanaan tugas Koordinator di bawah koordinasi Walidata.
