PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Kelas Jabatan menjadi dasar perhitungan pembayaran tunjangan kinerja. (2) Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
