Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kelas Jabatan bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas yang dialihkan menjadi pejabat fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Kelas Jabatan Fungsional lebih rendah dari kelas Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Kelas Jabatan disetarakan dengan Kelas Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang sebelumnya diduduki; dan b. dalam hal Kelas Jabatan Fungsional lebih tinggi dari kelas Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Kelas Jabatan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kelas Jabatan Fungsional. (2) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sampai dengan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian.
