PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi didasarkan pada keputusan pengangkatan dan alih tugas dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Kelas Jabatan bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas didasarkan pada keputusan pengangkatan dan alih tugas dalam dan dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. (3) Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional didasarkan pada: a. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional; b. Keputusan pengangkatan melalui penyetaraan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas ke dalam Jabatan Fungsional; atau c. Keputusan kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional.
