Pasal 2
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Setiap Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan Administrator; c. Jabatan Pengawas; d. Jabatan Fungsional; dan e. Jabatan Pelaksana. (3) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga terdapat jabatan lainnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c memiliki Kelas Jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e, serta ayat (3) memiliki Kelas Jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
