PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan melalui tahapan: a. pembuatan lubang tanaman; b. pemberian pupuk dasar/tambahan media tanam; c. distribusi Bibit ke lubang tanaman; dan d. penanaman Bibit. (2) Teknis penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
