Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Penyediaan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui: a. pembuatan Bibit; atau b. pengadaan Bibit. (2) Pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui proses produksi Bibit pada: a. persemaian permanen; b. persemaian modern; c. persemaian yang dibuat melalui program kebun Bibit rakyat dan/atau kebun Bibit desa; dan/atau d. persemaian yang dibuat oleh masyarakat/badan usaha.
(3) Pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Benih yang diutamakan melalui pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar. (4) Pembuatan Bibit khusus jenis sengon, jati, mahoni, gmelina, jabon, cendana, kayu putih, kemiri, cempaka, pinus, dan gaharu harus menggunakan Benih yang diambil dari Sumber Benih bersertifikat. (5) Dalam hal Benih tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan stok di lapangan, dapat: a. menggunakan jenis yang sama selain dari Sumber Benih bersertifikat yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak tersedia stok Benih bersertifikat dari direktur perbenihan tanaman hutan atau kepala balai perbenihan tanaman hutan; atau b. mengganti dengan jenis lain yang sesuai dengan zona Benih. (6) Pengadaan Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (7) Surat keterangan tidak tersedia stok Benih bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
