Pasal 83
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 disusun dalam laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil pemantauan dan evaluasi Sektor dan Sub Sektor disusun oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya dan disampaikan kepada Menteri; dan/atau b. laporan hasil pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota disusun oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dan disampaikan kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua komite pengarah.
