Pasal 84
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri menyusun laporan penyelenggaraan NEK untuk pencapaian target NDC berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK dengan melibatkan Menteri Terkait. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kinerja pengurangan Emisi GRK dari mekanisme Perdagangan Karbon; b. kinerja pengurangan Emisi GRK dari Pembayaran Berbasis Kinerja; c. kinerja pengurangan Emisi GRK dari Pungutan atas Karbon; d. kinerja pengurangan Emisi GRK dari mekanisme NEK lainnya; e. total kinerja pengurangan emisi dari penyelenggaraan NEK; dan f. pemantauan dan evaluasi SRN PPI. (3) Penyampaian laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK dapat digunakan sebagai: a. bahan penyusunan dokumen komunikasi nasional Perubahan Iklim; b. bahan penyusunan dokumen pemutakhiran data 2 (dua) tahunan Perubahan Iklim (biennial updated report/biennial transparency report); dan/atau c. bahan penyusunan kebijakan pengendalian Perubahan Iklim nasional.
