PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 82
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK dilakukan oleh: a. Menteri, untuk pemantauan dan evaluasi nasional; b. Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk pemantauan dan evaluasi Sektor dan Sub Sektor; dan c. gubernur dan bupati/wali kota, untuk pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
