Pasal 79
BAB 10 — PARTISIPASI PARA PIHAK
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. Tata Laksana Penerapan NEK; b. peluang perdagangan, harga karbon, dan pasar karbon; c. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; d. pemetaan tingkat, status dan proyeksi Emisi GRK nasional, Sektor, pemerintah daerah, dan Pelaku Usaha; e. capaian pengurangan Emisi GRK tahunan; f. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
g. nilai bukan karbon, termasuk biodiversitas, pariwisata, nilai air dan jasa lingkungan lainnya; dan h. manfaat bersama antara hasil Aksi Mitigasi dan pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik atau media non elektronik.
