PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 78
BAB 10 — PARTISIPASI PARA PIHAK
(1) Menteri dan Menteri Terkait dapat melakukan peningkatan partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan NEK. (2) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemerintah daerah provinsi; b. pemerintah daerah kabupaten/kota; c. Pelaku Usaha; dan d. masyarakat. (3) Peningkatan partisipasi para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyediaan informasi; b. peningkatan kapasitas; dan/atau c. apresiasi dan penghargaan.
