Pasal 77
BAB 9 — PENGELOLAAN DANA ATAS PERDAGANGAN KARBON
(1) Penyaluran dana hasil Perdagangan Karbon yang dikelola oleh BPDLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan kepada: a. menteri/lembaga yang melaksanakan Perdagangan Karbon; dan/atau b. pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan bursa karbon. (2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Terkait. (3) Selain penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan penyaluran melalui proporsi bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dana hasil Perdagangan Karbon dapat digunakan oleh BPDLH untuk mempercepat pelaksanaan Perdagangan Karbon. (5) Penggunaan dana hasil Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
