PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 76
BAB 9 — PENGELOLAAN DANA ATAS PERDAGANGAN KARBON
Pungutan dana dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 digunakan untuk kegiatan paling sedikit: a. peningkatan pelayanan; b. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan c. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
