PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 75
BAB 9 — PENGELOLAAN DANA ATAS PERDAGANGAN KARBON
(1) Pungutan dari Perdagangan Karbon dikenakan atas: a. transaksi dari SPE-GRK; b. transaksi dari PTBAE-PU dalam Perdagangan Karbon; dan c. jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK. (2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh BPDLH. (3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan prioritas utama untuk pengendalian Emisi GRK dalam pencapaian NDC. (4) Jenis dan besaran pungutan dari Perdagangan Karbon pada Sektor atau Sub Sektor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
