PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 74
BAB 9 — PENGELOLAAN DANA ATAS PERDAGANGAN KARBON
(1) Pengelolaan dana penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a berupa dana hasil dari Perdagangan Karbon. (2) Dana hasil dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pungutan atas: a. transaksi Perdagangan Karbon; dan b. jasa penerbitan SPE-GRK. (3) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk kepada pola penyusunan rencana strategis bisnis terkait dengan pengendalian Emisi GRK dalam pencapaian NDC. (4) Pengelolaan dana dan pembagian manfaat penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
