PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 73
BAB 9 — PENGELOLAAN DANA ATAS PERDAGANGAN KARBON
(1) Pengelolaan dana atas Perdagangan Karbon meliputi: a. pengelolaan dana oleh BPDLH; b. pungutan dan penggunaan dana hasil Perdagangan Karbon, dan Pungutan atas Karbon; dan c. tata cara pembagian manfaat. (2) Pengelolaan dana oleh BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahap: a. penghimpunan; b. pemupukan; dan c. penyaluran dana.
