PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 72
BAB 8 — SERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA
(1) Dalam melaksanakan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal. (2) Kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antar negara dan/atau antar skema sertifikasi. (3) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
