PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 71
BAB 8 — SERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA
(1) Penyelenggara NEK yang berasal dari luar negeri harus mencatatkan SPE-GRK yang akan dimasukkan dalam skema kerja sama saling pengakuan dan data pendukungnya dalam SRN PPI. (2) Sertifikat penurunan Emisi GRK yang berasal dari luar negeri dan telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam Perdagangan Karbon dalam negeri. (3) Dalam hal terjadi kerja sama saling pengakuan maka kedua belah pihak mengunggah dokumen kerja sama ke dalam sistem registri masing-masing untuk akuntabilitas dan keterbukaan Informasi Publik.
