Pasal 70
BAB 8 — SERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA
(1) Dalam melakukan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Menteri sebagai ketua bidang NEK dan NDC dalam komite pengarah dapat membentuk sekretariat dan kelompok kerja untuk menyusun bahan kebijakan dan kriteria penilaian kesesuaian. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas usulan kerja sama saling pengakuan dan melaporkan hasil penilaian kesesuaian dalam bentuk rekomendasi kepada Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan pernyataan hasil penilaian kesesuaian terhadap standar internasional dan/atau standar nasional INDONESIA. (4) Berdasarkan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan kerja sama saling pengakuan yang dipublikasikan di dalam SRN PPI.
