Pasal 69
BAB 8 — SERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA
(1) Informasi penggunaan standar MRV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf a memuat: a. informasi mengenai prinsip dan persyaratan, standar dan/atau pendekatan yang digunakan dalam melakukan perhitungan Baseline Emisi GRK; b. informasi mengenai pemantauan Emisi GRK, Validasi, dan Verifikasi; c. standar kompetensi Validator atau Verifikator; dan d. sistem pencatatan dan penelusuran atau registri.
(2) Penilaian kesesuaian terhadap penggunaan standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b merujuk pada: a. metodologi yang diakui oleh panel antar pemerintah tentang Perubahan Iklim atau Intergovernmental Panel on Climate Change; dan b. hasil Validasi dan Verifikasi yang dilakukan oleh Validator dan Verifikator terakreditasi di tingkat internasional.
