Pasal 68
BAB 8 — SERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA
(1) Sertifikat pengurangan emisi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi lain dapat dinyatakan setara dengan SPE-GRK setelah dilakukan kerja sama saling pengakuan dengan Menteri. (2) Menteri melakukan pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Perdagangan Karbon luar negeri. (3) Pengelolaan kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tindakan: a. saling membuka informasi penggunaan standar MRV; b. melakukan penilaian kesesuaian terhadap penggunaan standar internasional dan/atau standar nasional INDONESIA; c. pernyataan hasil penilaian kesesuaian terhadap standar internasional dan/atau standar nasional INDONESIA; d. membuat dan melaksanakan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition); dan e. mempublikasikan sertifikasi yang diakui kedua belah pihak di SRN PPI.
