PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 80
BAB 10 — PARTISIPASI PARA PIHAK
(1) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf b dilakukan melalui bimbingan teknis. (2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai: a. Inventarisasi Emisi GRK; b. kemampuan penurunan Emisi GRK; c. upaya peningkatan ketahanan iklim; dan/atau d. penyediaan Sumber Daya Perubahan Iklim.
