PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 65
BAB 8 — SERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA
(1) Penyelenggara NEK menyusun laporan hasil pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. (2) Laporan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Verifikasi oleh Verifikator. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak laporan diterima. (4) Hasil Verifikasi disampaikan kepada penyelenggara NEK untuk dicatat dalam SRN PPI. (5) Validasi dan Verifikasi penerbitan SPE-GRK disusun berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
