PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 64
BAB 8 — SERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA
(1) DRAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan Validasi oleh Validator. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak DRAM diterima Validator. (3) Hasil Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan kelayakan aksi untuk didaftarkan sebagai Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
