Pasal 63
BAB 8 — SERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA
(1) Penyelenggara NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 harus membuat perencanaan dan menyusun DRAM. (2) Penyusunan DRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. penjelasan tentang Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang diusulkan; b. penerapan metodologi yang telah disetujui oleh tim panel metodologi GRK; c. perhitungan penurunan Emisi GRK; d. analisis dampak lingkungan; e. Sumber Daya Perubahan Iklim; f. riwayat perbaikan DRAM; g. struktur pelaksanaan pemantauan; h. proses konsultasi publik yang telah dilakukan serta hasil yang diperoleh; i. daftar pustaka; dan j. lampiran pendukung. (3) DRAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
