PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 62
BAB 8 — SERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA
(1) Penyelenggara NEK mengajukan permohonan penerbitan SPE-GRK kepada Direktorat Jenderal melalui SRN PPI dengan melampirkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61. (2) Permohonan penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. data pemohon; b. laporan monitoring, evaluasi, pelaksanaan Offset Emisi GRK dan Perdagangan Emisi; c. laporan Validasi oleh Validator; d. laporan Verifikasi oleh Verifikator; dan e. jumlah SPE-GRK yang diminta.
