Pasal 61
BAB 8 — SERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA
(1) Penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dilakukan pada: a. kinerja dari sisa PTBAE-PU; dan b. kinerja pengurangan Emisi GRK. (2) Penerbitan SPE-GRK untuk kinerja dari sisa PTBAE-PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran di SRN PPI; b. memiliki rencana kegiatan yang rendah emisi dan/atau rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; c. pelaporan hasil pelaksanaan PTBAE-PU oleh Pelaku Usaha; d. Verifikasi oleh Verifikator; e. penerbitan kinerja sisa PTBAE-PU dalam bentuk SPE-GRK. (3) Penerbitan SPE-GRK dari kinerja pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran di SRN PPI; b. perencanaan dan penyusunan DRAM; c. Validasi DRAM oleh Validator; d. pelaksanaan dan pemantauan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; e. Verifikasi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim oleh Verifikator; dan f. penerbitan SPE-GRK dan pencatatan di SRN PPI.
