Pasal 60
BAB 8 — SERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA
(1) Penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) harus memenuhi ketentuan yang meliputi: a. pengurangan Emisi GRK dan kinerja dari sisa PTBAE-PU harus nyata, bersifat permanen, dapat diukur, dimonitor dan dilaporkan; b. pengurangan Emisi GRK dan kinerja dari sisa PTBAE-PU dihasilkan dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; c. pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan dari rencana kegiatan yang rendah dan/atau Aksi Mitigasi Perubahan Iklim tidak dapat didaftarkan sebagai kredit karbon dalam skema yang lain; dan d. transparan, akurat, konsisten, komprehensif, dan komparabel. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan SPE-GRK dari Offset Emisi GRK harus memenuhi persyaratan: a. menyusun DRAM; b. berlokasi di INDONESIA; c. durasi proyek dan Periode Penaatan pengukuran hasil capaian pengurangan Emisi GRK sesuai dengan karakteristik Sektor; d. dicatatkan dalam SRN PPI; e. sesuai dengan ketentuan:
panduan panel antar pemerintah tentang Perubahan Iklim atau Intergovernmental Panel on Climate Change terbaru;
standar internasional atau standar nasional INDONESIA; dan
peraturan perundang-undangan; f. menggunakan metodologi yang:
ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
ditetapkan Badan Standarisasi Nasional; dan/atau
disetujui oleh United Nations Framework Convention on Climate Change; g. melakukan publikasi dan konsultasi publik; dan h. berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
