PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 59
BAB 8 — SERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA
(1) Dalam melaksanakan sertifikasi pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan tim MRV. (3) Tim MRV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan telaahan usulan penerbitan sertifikat penurunan emisi INDONESIA. (4) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai dasar penerbitan SPE-GRK.
