Pasal 66
BAB 8 — SERTIFIKASI PENGURANGAN EMISI GAS RUMAH KACA
(1) Berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, penyelenggara NEK dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE-GRK kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Menteri Terkait dan melakukan telaahan melalui tim MRV. (3) Dalam hal hasil telaahan tim MRV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan SPE-GRK.
(4) Penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah hasil penelaahan diterima dan dinyatakan sesuai. (5) Penerbitan SPE-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK yang merupakan penerimaan negara bukan pajak. (6) Besaran dan/atau komponen tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
