PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. peta jalan Perdagangan Karbon untuk Sektor; atau b. peta jalan Perdagangan Karbon untuk Sub Sektor. (2) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. kriteria umum, paling sedikit memuat:
- disagregasi Baseline Emisi GRK Sektor atau Sub Sektor tahunan;
- disagregasi target pengurangan emisi nasional Sektor atau Sub Sektor tahunan; dan
- hasil Inventarisasi Emisi GRK berupa emisi aktual pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor;
b. kriteria khusus terkait Perdagangan Emisi, paling sedikit memuat:
- rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sektor atau Sub Sektor;
- sasaran Perdagangan Emisi;
- strategi Perdagangan Emisi dalam negeri dan Perdagangan Emisi luar negeri;
- periode waktu Perdagangan Emisi;
- Periode Penaatan pengukuran kinerja; dan
- harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK lainnya agar tidak terjadi penghitungan ganda dan pembayaran ganda; dan c. kriteria khusus terkait Offset Emisi GRK, paling sedikit memuat:
- rencana dan strategi pencapaian target NDC pada Sektor atau Sub Sektor;
- sasaran Offset Emisi GRK;
- penyusunan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi Pelaku Usaha;
- penetapan Baseline Emisi GRK dan target pengurangan emisi Pelaku Usaha;
- periode Offset Emisi GRK;
- Periode Penaatan pengukuran kinerja pengurangan Emisi GRK;
- strategi perdagangan Offset Emisi GRK dalam dan luar negeri paling sedikit mencakup potensi dan tata waktu perdagangan Offset Emisi GRK; dan
- harmonisasi dengan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan NEK lainnya agar tidak terjadi penghitungan ganda dan pembayaran ganda. (3) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri. (4) Peta jalan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk uji kepatutan atas Perdagangan Emisi dan sebagai acuan dalam Offset Emisi GRK oleh Direktur Jenderal.
