Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Penyediaan cadangan pengurangan emisi (buffer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan penyisihan sejumlah Unit Karbon sebagai pengendalian risiko dalam pencapaian target NDC akibat Perdagangan Karbon yang dilakukan sepanjang tahun sebelum tahun 2030. (2) Penyediaan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. sebesar 0-5% (nol sampai lima persen) dari SPE- GRK, untuk Offset Emisi GRK dalam negeri; b. paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari SPE-GRK, untuk Offset Emisi GRK luar negeri; dan
c. paling rendah 20% (dua puluh persen) dari SPE- GRK, untuk Offset Emisi GRK luar negeri diluar ruang lingkup NDC. (3) Besaran penyediaan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait. (4) Besaran penyediaan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah secara periodik berdasarkan evaluasi hasil laporan capaian target NDC tahunan terverifikasi. (5) Dalam hal terdapat cadangan atau sisa cadangan, dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya setelah target NDC Sektor, Sub Sektor, dan sub Sub Sektor tercapai selama 2 (dua) tahun berturut-turut untuk selanjutnya dapat dilakukan Perdagangan Karbon. (6) Pengembalian cadangan atau sisa cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui mekanisme SRN PPI.
