PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Perdagangan Karbon dalam negeri dan/atau Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. Perdagangan Emisi; dan b. Offset Emisi GRK. (2) Perdagangan Emisi dan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. bursa karbon; dan/atau b. Perdagangan Langsung.
