PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 53
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SRN PPI
(1) Penerbitan, pengalihan, dan penggunaan SPE-GRK dan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dicatat dalam akun operasional registri karbon SRN PPI yang sesuai. (2) Akun operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh penyelenggara NEK yang menerima penerbitan SPE-GRK dan/atau PTBAE-PU.
