PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 54
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SRN PPI
(1) Penerbitan SPE-GRK dan PTBAE-PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang telah digunakan oleh penyelenggara NEK dipindahkan oleh Direktur Jenderal ke akun pembatalan di dalam registri karbon SRN PPI. (2) Akun pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekam informasi paling sedikit memuat: a. jumlah SPE-GRK dan/atau PTBAE-PU yang digunakan; b. tujuan penggunaan; dan c. pihak yang menggunakan SPE-GRK dan/atau PTBAE-PU dalam hal pengguna bukan pemilik akun operasional yang menjadi asal SPE-GRK dan/atau PTBAE-PU.
