Pasal 52
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SRN PPI
(1) Penyelenggara NEK melakukan pencatatan Unit Karbon dalam registri karbon. (2) Pencatatan Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil capaian emisi berada di atas PTBAE-PU atau hasil capaian emisi berada di bawah PTBAE-PU; b. SPE-GRK; dan c. hasil capaian pengurangan Emisi GRK pada Pembayaran Berbasis Kinerja.
(3) Pencatatan hasil capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi tentang: a. penerbitan SPE-GRK dan PTBAE-PU; b. perpindahan Unit Karbon dalam negeri; c. perpindahan Unit Karbon ke luar negeri saat transfer pertama di SRN oleh Menteri; d. hasil keseimbangan emisi (emission balance) tahunan yang diperoleh dengan cara menjumlah emisi aktual hasil Inventarisasi Emisi GRK ditambah dengan Unit Karbon dari PTBAE-PU dan hasil capaian pengurangan emisi dari PTBAE-PU, dan SPE-GRK yang transfer pertama ke luar negeri; e. perpindahan Unit Karbon atau sertifikat pengurangan emisi saat transfer pertama ke luar negeri melalui sistem registri internasional sebagai pencatatan penyesuaian; f. transfer pertama bursa karbon baik dalam negeri maupun luar negeri; dan g. hasil akhir untuk Perdagangan Emisi PTBAE-PU maupun SPE-GRK di bursa karbon. (4) Pencatatan SPE-GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi: a. data pemegang SPE-GRK; b. kinerja pengurangan emisi pada setiap periode pengukuran, pelaporan, dan verifikasi; c. jumlah SPE-GRK yang dapat diperdagangkan melalui Offset Emisi GRK; d. perpindahan SPE-GRK dalam negeri; e. perpindahan SPE-GRK ke luar negeri dicatat saat transfer pertama di SRN PPI; f. hasil Perdagangan Langsung SPE-GRK pada akhir tahun; g. perpindahan SPE-GRK saat transfer pertama ke luar negeri ke sistem registri internasional sebagai pencatatan penyesuaian; h. perpindahan SPE-GRK ke negara atau mitra kerja sama di luar negeri saat transfer pertama, diikuti pencatatan saat transfer pertama di sistem registri internasional; dan i. hasil keseimbangan emisi (emission balance) tahunan yang diperoleh jumlah emisi aktual hasil Inventarisasi Emisi GRK ditambah dengan perpindahan SPE-GRK, Offset Emisi GRK ditambah dengan perpindahan SPE-GRK ke negara maupun mitra kerja sama di luar negeri. (5) Pencatatan hasil capaian pengurangan Emisi GRK pada Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi: a. kinerja pengurangan Emisi GRK; b. insentif yang diterima dari Pembayaran Berbasis Kinerja; dan c. insentif yang diterima dari manfaat selain karbon.
