PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 51
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SRN PPI
Pencatatan dan pelaporan mekanisme lainnya pada SRN PPI paling sedikit memuat: a. data penyelenggara NEK; b. Baseline Emisi GRK dan target penurunan Emisi GRK yang ditetapkan Menteri Terkait atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; c. PTBAE; d. PTBAE-PU; e. DRAM; f. laporan hasil monitoring pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; g. hasil capaian pengurangan Emisi GRK; h. laporan hasil Validasi oleh Validator; i. laporan hasil Verifikasi oleh Verifikator; j. penerbitan SPE-GRK; dan k. perpindahan Unit Karbon.
