PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 50
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SRN PPI
(1) Pelaksanaan Pungutan atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan pencatatan dalam SRN PPI. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan Menteri menyusun laporan tahunan penyelenggaraan NEK dari mekanisme Pungutan atas Karbon.
