Pasal 49
BAB 7 — PENYELENGGARAAN SRN PPI
(1) Dokumen perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil: a. Mitigasi Perubahan Iklim menjadi bagian dari capaian target NDC; b. Verifikasi atas capaian pengurangan Emisi GRK; dan/atau c. Verifikasi atas konservasi atau peningkatan cadangan karbon. (2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. batas atas emisi atau tingkat acuan emisi (reference level) yang dilakukan pada Sektor atau Sub Sektor, dan nilainya berada di bawah target pengurangan emisi pada Sektor atau Sub Sektor bersangkutan; b. strategi nasional memuat Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk menurunkan Emisi GRK sampai dengan tahun 2030; c. safeguard yang ditujukan sebagai rencana pencegahan dampak negatif yang terjadi; dan d. menggunakan metodologi yang:
- ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan/atau
- ditetapkan Badan Standarisasi nasional. (3) Dokumen perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
